"Di dalam konstitusi kita, praktik jual beli pulau sama sekali tidak diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN, yang menyebutkan bahwa pihak asing atau Warga Negara Indonesia tidak diperbolehkan membeli tanah yang statusnya dimiliki oleh Negara," jelasnya.
Bahkan, jika sekedar investasi, pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil juga telah diatur jelas dalam UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Pada Bab V tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) pasal 18 menyebutkan bahwa HP-3 dapat diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan Masyarakat Adat," tegas Hasri Jack yang juga seorang pengacara.
Lanjut Jack, sapaan akrabnya, dengan merujuk beberapa aturan tersebut, maka jelas bahwa pulau-pulau tidak bisa diperjual belikan. Melainkan hanya dapat diberikan hak pakai, itupun bila telah memenuhi segala persyaratannya. "Ini bukan hal yang mudah seperti jual beli kacang diwarung," kesalnya
Jika ada pihak atau oknum yang terbukti melakukan transaksi maka harus segera diberi tindakan tegas, sebab praktik jual beli pulau telah melecehkan konstitusi dan kedaulatan negara kita. UUD 1954 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."