Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.
Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020, yaitu; 1) Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih, 2) koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, 3) memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020, 4) menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan 5) Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Februari 2020 lalu Bawaslu melincurkan IKP Pilkada 2020. Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yany direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikutamakan konteks kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi.(rls/fajar)