FAJAR.CO.ID,GOWA-- Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida melaksanakan kegiatan Bindalwasnis (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Tugas dan Fungsi/Tusi) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dalam masa tatanan normal baru (New Normal).
Bertempat di aula Rudenim, kegiatan Bindalwasnis ini diikuti oleh sebanyak 47 orang pegawai yang pada kesempatan itu Kadiv Imigrasi memberikan penekanan terhadap pelaksanaan Tusi Rudenim dalam pemberlakuan Tatanan Normal Baru yaitu berdampingan dengan Covid 19 dengan memperhatikan protokol kesehatan, melakukan perubahan/penyesuaian pola hidup, tetap produktif tapi aman dari Covid 19 karena sampai saat ini belum ada vaksin penangkalnya dan virus corona sendiri belum hilang sementara kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat harus tetap dijalankan.
Rudenim itu sendiri adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing bermasalah sebelum dikeluarkan dari wilayah Indonesia, sedangkan tugas dan fungsinya setidaknya ada 3 (tiga) yaitu penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yaitu pengawasan yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.