SULSEL.FAJAR.CO.ID-- Sanksi penonaktifan KTP bagi pelanggar Perwali Nomor 31 Tahun 2020 harus dikaji ulang. Penonaktifan KTP tidak diatur dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan.
Inspektur Covid-19 saat ini memang gencar melakukan razia di berbagai titik keramaian. Mereka terus menjaring orang-orang maupun tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya merazia warga yang tidak menggunakan masker.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Aryati Puspasari meluruskan isu penonaktifan KTP untuk masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Sebenarnya tidak ada yang mengatur bisa menonaktifkan KTP masyarakat. Mungkin itu hanya menyita saja, sama seperti polisi kalau menilang pengendara," tuturnya, Selasa, 23 Juni.
Beberapa hari terakhir, Inspektur Covid-19 sudah menjaring orang-orang yang masih membandel. Paling banyak, pelanggaran yang ditemui yaitu tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menyebut langkah ini sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada setiap pelanggar. Makanya, setiap orang yang melanggar langsung diberi surat teguran dan pernyataan sebagai data Inspektur Covid-19.
"Pemberian sanksinya bertahap. Akan diberikan sanksi tiga kali teguran. Kalau sudah tiga kali, KTP kita sita, lalu dibawa ke kantor untuk dibuatkan BAP," jelas Iman Hud.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Karakter orang di sini (Makassar, red) memang ketika ada sanksi baru mau ikuti aturan. Tetapi kita lakukan ini semata-mata untuk mengedukasi masyarakat," tandasnya. (ism/rif)