SULSEL.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar sudah memetakan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. PPDB dibagi ke dalam enam zona.
Plt Kepala Disdik Makassar, Amalia Malik mengatakan, enam zonasi tersebut dibagi berdasarkan luas wilayah dan ketersediaan sekolah. Masing-masing zona memiliki cakupan wilayah yang berbedah-beda.
Pada zona I misalnya, hanya mencakup dua kecamatan saja. Yakni Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Ini lantaran kedua kecamatan tersebut punya wilayah yang cukup luas dan memiliki ketersediaan sekolah yang memadai.
"Ada kecamatan yang masuk di beberapa zonasi. Itu karena daerahnya beririsan antar kecamatan. Kemudian wilayahnya juga tidak terlalu besar seperti Biringkanaya dan Tamalanrea," ujarnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Amalia mengatakan, peluang untuk masuk ke sekolah negeri di dalam area zonasi tahun ini semakin besar. Sebab, kuota zonasi untuk SD, dijatah sebesar 80 persen dari total kuota sekolah. Sedangkan untuk SMP diberi jatah sebesar 70 persen.
"Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses melalui web resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar di www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB," ucapnya.
Jalur zonasi tingkat SD harus mengunggah kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.
"Untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahtera yang sudah terdaftar di Dinas Sosial," terangnya.