FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Efek pandemi Covid-19 masih berlangsung. Rutan Kelas 1 Makassar punya kebijakan soal menerima tahanan baru.
Meski pun sebenarnya, pihaknya khawatir penerimaan tahanan baru dari lingkungan luar, justru membahayakan tahanan lain yang lebih dulu sudah berada dalam Rutan.
Dalam rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum wilayah Makassar dan Gowa beberapa waktu lalu, menghasilkan tujuh kebijakan dengan menetapkan kuota terbatas soal penerimaan tahanan baru.
"Untuk siklus 14 hari pertama, Rutan Makassar hanya menerima tahanan baru pengadilan maksimal 70 orang, untuk alokasi tiga kamar isolasi, yang telah disiapkan khusus di blok Syech Yusuf," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Kamis (25/6/2020).
Sebelum tahanan baru itu masuk, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapid test yang dilakukan oleh kejaksaan. Sementara tahanan yang masih upaya hukum banding, juga dapat diterima di Rutan.
"Tahanan yang diterima di Rutan Makassar telah menjalani serangkaian Protokol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif," tegasnya.
Dari tahanan dari Kabupaten Gowa, mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa di sana, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status narapidana dapat dialihkan ke Rutan Makassar
"Seluruhnya kami mempedomani Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-750 terkait penerimaan Tahanan A.III di Lapas maupun Rutan," jelasnya.
Bukan bermaksud melarang masuknya tahanan baru. Pihaknya justru harus lebih teliti menerima itu.