Menyikapi hal ini, Kementerian Perindustrian telah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu: industri yang suffer, moderat dan high demand. Industri yang masuk kategori high demand menjadi perhatian utama, karena masih memiliki permintaan yang tinggi selama pandemi Covid-19.
Selain itu juga memastikan agar stimulus yang telah dirancang pemerintah dapat tersampaikan kepada pelaku usaha/industri yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
Beberapa kebijakan lain yang diambil agar industri dapat tetap melakukan aktivitasnya, antara lain yakni pertama, surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasonal Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedua, surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ketiga, Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Selain instrumen kebijakan, Kemenperin terus berupaya menyiapkan aparatur industri agar mampu beradaptasi dengan baik dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.
Salah satu langkah yang dilakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) melalui tujuh Balai Diklat Industri (BDI) bagi aparatur industri di seluruh daerah kabupaten dan kota se-Indonesia secara virtual.
Kegiatan bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sejenis yang diselenggarakan Kemenperin pada bulan Mei lalu yang dibuka oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang melibatkan aparatur industri tingkat provinsi dari seluruh Indonesia.