FAJAR.CO.ID -- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan penguatan dan pengarahan terkait pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan khususnya Bidang Keamanan dan Ketertiban pada Lapas Narkotika Sungguminasa dan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bagi Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sungguminasa, Sabtu (27/6/2020).
Mengawali arahannya, Taufiqurrakhman, meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menguatkan dan merapatkan barisan, meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan pengabdian.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pengarahan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan pada hari Jumat, 12 Juni 2020, lalu.
Kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Sungguminasa dan Lapas Perempuan Sungguminasa ia mengatakan agar mengoptimalkan peran dan fungsi intelijen di dalam Lapas dan Rutan dengan cara deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan Narkoba dalam Lapas, melakukan penggeledahan barang di ruang P2U, melarang masuk petugas diluar jam tugasnya kecuali mendapat izin atasan, melarang masuk petugas yang tidak menggunakan seragam dinas, melaksanakan penggeledahan dan tes urine, melakukan inventarisir napi, melakukan kerjasama dengan pihak terkait, serta memaksimalkan peran media dan humas.
Menurutnya, kondisi Pemasyarakatan saat ini butuh perhatian, kejadian yang terjadi di beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan saat ini harus menjadi momentum untuk pembenahan dan perubahan pemasyarakatan kedepan lebih baik.