Partispasi Politik dan Tahapan Teknis Pilkada di Masa Pandemi Dipertanyakan

  • Bagikan

Mardiana mengakui, secara hukum, legitimasi penyelenggara saat ini belum siap. Belum ada payung hukum yang mengatur secara teknis detail pelaksanaan tahapan pilkada dan  jaminan keamanan dari ancaman Covid-19.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana kerja-kerja manual di setiap tahapan pilkada,  misalnya, verifikasi faktual calon perseorangan yang menggunakan metode sensus, bertemu langsung dengan para pendukung yang menyatakan dukungannya pada kandidat. Mekanisme manual juga terjadi pada pemutakhiran data daftar pemilih dengan metode door to door  untuk  melakukan pengecekan dan perbaikan data pemilih, kampanye secara tatap muka, dan pencoblosan di TPS. Detail operasional teknis pilkada ini belum terjabarkan dalam situasi pilkada rasa Covid-19," papar Mardiana Rusli. 

Berbagai masalah dan tantangan pelaksanaan pilkada di masa pandemi dibahas dalam diskusi tersebut dengan sejumlah peserta webinar. Kegiatan diskusi itu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencerahan publik mengenai pilkada. Melalui pilkada yang berintegritas dan berkualitas nantinya masa depan di 270 daerah  ditentukan. Proses dan tahapan pilkada tentunya diharapkan dapat berjalan lancar sesuai harapan dan aspirasi publik. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version