Dijamin Legislator, Keluarga Bisa Bawa Pulang Jenazah PDP Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel menyayangkan masih adanya jenazah PDP dibawa pulang oleh keluarga. Apalagi belakangan, hasil terkonfirmasi positif Covid-19.

Pihak keluarga membawa pulang jenazah pasien dari RS Daya Makassar, Sabtu (27/6/2020) lalu, atas jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Arif mengatakan, kasus penjemputan jenazah yang sudah beberapa kali terjadi sebelumnya, mestinya jadi pelajaran. Penanganan jenazah terutama yang terindikasi Covid-19 sudah ada prosedur tetapnya.

"Sebetulnya tidak boleh ada pembenaran pelanggaran prosedur protokol Covid-19. Bahkan oleh siapapun itu, tidak ada ruangnya," ungkapnya kepada FAJAR, Minggu (28/6/2020).

Meskipun kata dia, ada jaminan legislator DPRD Makassar, RS Daya mestinya harus tetap tegas. Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dengan dugaan tinggi (high suspicion) tetap harus ditangani dengan prosedur Covid-19. Jangan dibiarkan diambil pihak keluarga.

"Walaupun harus menunggu hasil swab. Apalagi karena ada tanda-tanda klinis dan skrining sudah mengarah ke Covid-19, ya memang sudah harus protap Covid-19," bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari menambahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel sudah meminta laporan dari RS Daya dan Dinas Kesehatan Makassar terkait insiden tersebut. Dia berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Apalagi, hasil swab jenazah ternyata positif Covid-19.

  • Bagikan