Sementar itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitasi dalam penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Untuk itulah Ranperda pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang kita susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitasi, serta catatan atas laporan keungan, (CaLK)” ungkapnya.
Rapat Paripurna digelar secara virtual yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sinjai, dengan menerapkan protokol kesehatan dan dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Sinjai. (rls/fajar)