“Pada PPDB 2020, Kemendikbud juga melibatkan sekolah swasta di daerah. Tujuannya, agar pemerintah daerah tidak mengeluh kekurangan daya tampung untuk sekolah negeri pada saat PPDB, dan dijadikan alasan untuk pembangunan sekolah baru,” jelasnya.
“Padahal, di zona tersebut terdapat banyak sekolah swasta yang justru kekurangan murid. Makanya, untuk zona yang penduduknya padat diharapkan dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengakui ada penambahan pembangunan sekolah sejak diterapkan sistem zonasi pada 2017 di beberapa daerah.
“Di Bekasi ada tambahan sebanyak tujuh sekolah negeri dalam kurun waktu tiga tahun. Kemudian, Tangerang menambah sembilan sekolah baru, Jakarta tujuh sekolah menengah kejuruan (SMK) baru, Kalimantan Barat satu sekolah menengah atas (SMA), dan Depok satu SMA,” tuturnya.
Terkait kisruh PPDB di sejumlah daerah, Retno menegaskan, bahwa pesrsoalan tersebut akan terus muncul jika secara kuantitas sekolah negeri tidak ditambah.
Untuk itu, Retno mengusulkan, agar sekolah menambah setidaknya 2-4 kursi di setiap kelas tahun ini, untuk memaksimalkan daya tampung yang ada.
“Sekolah menambah jumlah kursi dua sampai empat, jadi bisa ada 48 kursi (dua orang dikali 24 sekolah) agar bisa tetap menampung usia termuda,” katanya.
Menurut Retno, ketimpangan antara jumlah daya tampung dengan siswa lulusan di setiap jenjang dari tahun ke tahun selalu menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di hampir seluruh daerah di Indonesia.