PH Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hukuman Erwin Syafruddin Haija bertambah berat. Dari enam tahun menjadi 10 tahun.
Proses banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi membuat hukuman terdakwa dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi OPD di kecamatan Se-Kota Makassar itu bertambah.
Majelis Hakim Pengadilan PT Makassar dalam amar putusannya menaikkan hukuman Erwin Syafruddin Haija dari enam tahun menjadi sepuluh tahun penjara. Dendanya juga ikut dinaikkan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa 17 Maret, Erwin dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tinggi memberikan denda menjadi Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Penasihat hukum Erwin Haija, Yusuf Laoh mengaku telah menerima informasi bertambahnya hukuman kliennya. Namun dia belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Dia sudah dihubungi oleh pihak panitera untuk mengambil salinan putusan tersebut pekan lalu. Hanya saja, terkendala penutupan Pengadilan Negeri Makassar, akhir pekan lalu.
"Kamis dan Jumat pekan lalu kan tidak bisa ambil berkas karena PN ditutup. Jadi hari ini atau besok tim saya akan ke PN untuk ambil salinan putusan PT dan langsung menyatakan kasasi," kata Yusuf, Selasa 30 Juni.
Yusuf menuturkan, pihaknya mengajukan kasasi untuk menguji pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menaikkan hukuman kliennya. Pasalnya dalam putusan Pengadilan Tipikor Makassar kliennya, hanya divonis enam tahun.