"Jadi, apakah kemudian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR bisa langsung mengintervensi APBN tanpa melalui Dana Alokasi Khusus,” papar Aras. (pun/sf/dpr/fajar)
"Jadi, apakah kemudian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR bisa langsung mengintervensi APBN tanpa melalui Dana Alokasi Khusus,” papar Aras. (pun/sf/dpr/fajar)