Revisi UU Jalan, Andi Iwan Aras Minta Jalan Daerah Bisa Diintervensi Langsung Kementerian PUPR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Komisi V DPR RI membahas dan akan menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) berdasarkan daftar RUU Prioritas Prolegnas 2020. Yakni, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Revisi UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu, Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar, akademisi dan pemerhati sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU Revisi UU Jalan tersebut, Selasa (30/6/2020).

Hadir secara virtual pakar, akademisi dan pemerhati Prof. Ahmad Hermanto Dardak dan Prof. DR. Agus Taufik Mulyono.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras selaku pimpinan rapat yang digelar secara fisik di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta dan virtual tersebut mengungkapkan selama ini kemampuan Pemerintah untuk mengintervensi jalan-jalan provinsi, kabupaten/kota hanya masuk di wilayah diskresi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan, apakah di UU Jalan nantinya bisa dibuat pasal yang memungkinkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR langsung mengintervensi Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dianggap perlu.

Dengan tentunya, tegas Aras, dengan melibatkan Komisi V DPR RI dalam hal menyerap aspirasi masing-masing daerah pemilihannya.

“Karena, itu akan menyelesaikan masalah. Seperti yang disampaikan rekan Anggota Komisi V Pak Mulyadi. Di depan rumah beliau ada jalan kabupaten. Sementara, beliau selaku Anggota DPR RI tidak mampu mengintervensi. Karena, masuk di wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya.

  • Bagikan