Surat Bebas Covid-19 Tak Boleh Berbayar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, surat bebas Covid-19 tak boleh membebani para pekerja. Nonpekerja yang ingin mendapat surat tersebut juga tak membayar.

Rudy menuturkan, untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19, dilakukan pendaftaran terlebih dahulu di wilayah masing-masing. Kemudian diarahkan dan dijelaskan prosedurnya.

"Jadi kembali saya tekankan, tidak ada sistem bayar untuk membuat surat tersebut," tuturnya.

Ketua Satgas Covid-19 Wilayah Sulsel, dr Abdul Azis, mengakui berbagai kendala kebijakan pemerintah kerap simpang siur. Dokter dan tenaga kesehatan akhirnya menjadi korban.

"Memang sebaiknya yang menganggarkan biaya terkait Covid-19 disosialisasikan," ucapnya.

Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Makassar saat ini mempersiapkan mekanisme pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin bepergian kemanapun.

Tujuannya sebagai tanda bahwa mereka saat itu bebas sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Saat ini beberapa wilayah di Kota Makassar, ada lokasi posko Covid-19 yang dipersiapkan untuk bisa melayani pengurusan tersebut. (wis/rif)

  • Bagikan

Exit mobile version