FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah dengan terdakwa Risman Pasigai kembali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal ini dikarena terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Ini kali kedua Risman mangkir dalam persidangan dengan agenda putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Andi Irfan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dua kali. Termasuk undangan via jejaring sosial, namun tidak ada jawaban.
"Sudah dua kali yang mulia kami surati. Hubungi via WA juga," kata Andi Irfan, Rabu (01/07/2020).
Lebih lanjut Irfan juga menambahkan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan ke terdakwa. Jika surat tersebut dikirimkan, artinya sudah surat ketiga.
Sementera itu, Risman Pasigai menjelaskan dirinya tidak mangkir. Selama persidangan dirinya menyebut selalu hadir dan berkomunikasi dengan pihak JPU dengan baik.
"Selama Pandemi COVID 19 semua persidangan dilakukan secara virtual karena saya berdomensili di Ibu Kota Jakarta," jelasnya.
"Tidak hadirnya saya hari ini bukan karena tidak bisa hadir, tetapi beberapa pertimbangan dimana Kota Makssar masih masuk Zona Merah Covid 19 sehingga perlu persiapan khusus untuk hadir," lanjutnya.
Karena selama ini sidangnya Virtual, maka atas panggilan Jaksa kepada untuk hadir dikiranya bisa lewat virtual. Tetapi ternyata diminta hadir secara lansung.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin agar persidangan kedepan saya akan hadir secara lansung setelah proses administrasi untuk penerbangan sudah selesai dan surat bebas Covid saya sudah terima," ungkapnya.