Cerdik! Menyamar Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wawan dan istrinya, AR, kini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Pasangan suami istri (Paustri) itu nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Mereka ditangkap oleh petugas di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/6/2020) lalu.

Seberat 50 gram sabu-sabu dan ponsel milik pelaku diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan itu terbilang cerdik. Polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil.

"Anggota seolah-olah membeli dan diantarkan oleh Wawan. Setelah didalami, kita amankan dia beserta istrinya," jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha dalam rilisnya, Kamis (2/7/2020).

Kasus itu masih terus didalami polisi. Beberapa orang dalam kasus itu, masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku mengaku, baru pertama kali mengedarkan barang ilegal itu.

Namun polisi berpikir skeptis. Pihaknya tak mudah percaya dengan sepatah kata oleh pelaku kejahatan. Namun polisi mengancam pasal kepada para pelaku.

"Kita bakal terapkan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 ancaman hukumannya minimal 6 tahun. Juga maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tegas perwira satu bunga ini.

Dari pengakuan Wawan, dia hanyalah seorang montir. Dia tak tahu harus dari mana mencari uang. Dipilihlah menjadi pengedar sabu. Kini perbuatannya berakhir di jeruji besi.

"Saya hanya montir pak. Barangnya bukan milik saya. Tapi milik teman," kata Wawan sambil tertunduk dengan kepala plontos. (Ishak/fajar)

  • Bagikan