Kuasa Hukum Masdar Beberkan Keganjalan Tuntutan, Ikadin Sulsel: Bedah Kewenangannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,BONE -- Ada yang mengganjal pasca sidang tuntutan untuk tiga terdakwa kasus PAUD. Dinilai tuntutan kepada Masdar selaku bawahan tidak adil. Dituntut 7 tahun. Sedangkan yang punya kewenangan Sulastri dan Muh Ihsan dituntut 3 tahun saja.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah mengatakan, soal tuntutannya berbeda dengan pertimbangan pertama masalah jumlah kerugian yang dinikmati masing-masing. Masdar sudah jelas lebih tinggi, pertimbangan kedua sekaitan pengembalian juga. Sulastri dan Ihsan pengembaliannya lebih banyak dibanding Masdar. "Dua pertimbangan itu yang menjadi dasar sehingga tuntutannya berbeda," katanya kemarin.

Kuasa Hukum Masdar, Muh Aris mengaku, jika melihat kasus ini jelas ada yang ganjal. Tidak logis. "Masa bawahan tinggi tuntutannya, sedangkan atasan rendah tuntutanmya. Seperti Masdar di sini hanya mau dikorbankan dan dianggap otaknya dalam masalah ini," akunya Kamis (2/7/2020).

Aris menjelaskan, Masdar dalam kasus ini hanyalah bawahan, tidak mungkin melakukan tugas tanpa ada perintah dari atasannya. Dia pun berharap agar putusan hakim nanti bisa adil. "Semoga putusan hakim nanti bisa adil terhadap klien kami," harapnya.

Soal pernyataan jaksa sekaitan dengan yang melakukan mark up harga buku hanyalah Masdar saja, Aris membantahnya. Diakuinya memang ada perintah secra lisan melalui Sulastri sama Ihsan sehingga Masdar mencari buku yang murah. Secara otomatis bawahan pasti laksanakan.

"Masalah harga Rp20 ribu Masdar sama sekali tidak mengetahui. Kemudian tidak ada kewenangan Masdar menentukan harga buku itu," bebernya

  • Bagikan

Exit mobile version