FAJAR.CO.ID, GOWA -- Tahanan di Polres Gowa diperiksa oleh tenaga kesehatan. Ada 13 orang tahanan yang menjalani rapid test, sebelum dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Mereka yang rapid test adalah yang akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Itu setelah seluruh berkas perkara di penyidik kepolisian telah P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Ini adalah kegiatan pemindahan tahanan yang kasus perkaranya sudah masuk sidang di PN," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, Arifuddin Achmad, Jumat (3/7/2020).
Hal itu dilakukan dan menjadi syarat setiap tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas maupun ke Rutan, wajib menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
"Tahanan ini dipindahkan di Rutan Kelas 1 Makasar. Ada juga yg sudah diputus (vonis), statusnya napi yang akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sari Makassar. Napi narkotika dipindahkan ke Lapas Bolangi," tambah dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezki, mengatakan, setelah menjalani rapid tes, seluruh tahanan tersebut bisa dipindahkan.
"Aman semua. Tidak ada yang reaktif dan semua tahanan telah dibawa ke Lapas," katanya kepada Fajar.co.id.
Selama menjalani rapid test, pihak aparat kepolisian melakukan penjagaan terhadap para tahanan. Rapid test tersebut digelar di samping SPKT Polres Gowa.
"Dinkes, Polres Gowa, dan Kejari melaksanakan rapid tes bagi 13 tahanan, sebelum dipindahkan ke Rutan maupun Lapas. Tentunya aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan ini," terang Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Ishak/fajar)