Rudy mengungkap seharusnya jika Hakim benar-benar objektif, seharusnya fakta dan bukti-bukti terkait perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal. Sebab menurutnya, sudah sangat nyata, dokter Elisabeth pada faktanya bukan merupakan dokter spesialis kulit. Dia hanya menjalani beberapa pelatihan.
Tak hanya sampai disitu saja, Rudy juga mengungkapkan dalam sidang, dokter Elisabeth juga terbukti tidak memberikan penjelasan mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban. Bahkan sudah sangat terang, pelaku yang merupakan dokter biomedik tersebut Kata Rudi sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
"Tidak ada surat pernyataan, berupa kesepakatan tertulis untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dilakukannya tindakan medis suntik filler. Padahal dimana-mana, dan sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, itu jelas jelas diharuskan untuk dilakukan untuk tindakan medis kedokteran yang berisiko," ujarnya.
Lebih lanjut Rudy memang tak menampik, perkara ini memang sejak awal sudah membuatnya curiga, pasalnya sejak kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Sulsel. Dirinya memang sudah mendapatkan perlakuan yang berbeda. Dimana, penyidik Dirkrimsus Polda kala itu bukannya membuatkan berita acara laporan, justru malah dibuatkan berita acara pengaduan.
Tak sampai disitu saja, dokter Elisabeth juga kata dia tidak ditahan. Saat kami melaporkan ini ke Bareskrim Polri, tahu-tahu perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sejak awal memang sudah janggal, begitu juga saat perkara ini sudah di Pengadilan. Sidang putusan empat kali ditunda. Tahu-tahu majelis hakim malah menganggap pelaku tidak terbukti bersalah," ujarnya. (edo/fajar)