FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Mengaku kecewa dengan putusan bebas Majelis Hakim pada dokter Elisabeth Rabu (1/7/2020). Korban suntik filler, ADF (inisial) diwakili kuasa hukumnya, Achmad Rudyansyah berencana untuk melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta.
Pengacara dari Plural Law Firm mengatakan, upaya tersebut dilakukan lantaran korban belum mendapatkan keadilan yang diharapkannya di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim kata dia, justru mengabaikan banyak sekali fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum terdakwa terpenuhi.
Alih-alih memberikan keadilan pada korban yang sudah mengalami cacat akibat perbuatan nyata pelaku, Rudy menilai, Hakim dengan putusannya itu justru seolah olah menyalahkan korban dan memberi tekanan baru pada mental korban.
"Kitakan tahu Jaksa menuntut empat tahun penjara. Ini malah bebas. padahal fakta sidang sudah sangat jelas, terdakwa mengakui tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya. Tapi, alih-alih dijatuhi hukuman, hakim malah mengabaikan kondisi korban yang telah nyata mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, itu memberi tekanan baru pada psikologi korban," kata Rudy, Jumat (3/7/2020)
Selama ini, sebagai pihak yang mencoba menuntut keadilan Kata Rudy, pihaknya memang sudah melihat gelagat mencurigakan. Empat kali sidang putusan justru ditunda untuk digelar.
"Dan benar saja, kecurigaan kami terbukti. Hakim membebaskan pelaku dan miris bagi kami karena dalam putusan tersebut, hakim menilai kebutaan permanen mata kiri klien saya bukan disebabkan kelalaian dan kesalahan tindakan medis pelaku. Malah menganggap apa yang menimpa korban tidak lain merupakan risiko tindakan medis kedokteran saja," ujarnya.