FAJAR.CO.ID, BARRU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru mengesahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di rapat paripurna yang digelar, Jumat (3/7/2020).
Sesuai pendapat akhir enam fraksi di DPRD Barru, laporan pertanggungjawaban APBD 2019 yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Barru, Suardi Saleh, dinyatakan bisa diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Ranperda Kabupaten Barru tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019 disahkan untuk menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Barru, Lukman T, sambil mengetuk palu saat memimpin rapat paripurna yang digelar secara virtual.
Sebelum disahkan, peserta rapat paripurna terlebih dahulu mendengar pandangan umum fraksi yang diwakili Ketua Fraksi Nasdem, Syahrul Ramdhani. Dalam penyampaiannya, enam fraksi di DPRD menerima dan menyetujui pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Di rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati Barru Suardi Saleh dan Wakil Bupati Nasruddin AM, serta diikuti para anggota dewan dan sejumlah pimpinan OPD, unit kerja para camat secara virtual, Syahrul mengakui jika dalam proses yang berjalan, memang ada dinamika dan perdebatan. Namun bisa dilalui dengan baik dan lancar.
Menurutnya, berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi, perlu ditindaklanjuti dan harus mendapat perhatian khusus, agar produk hukum daerah bisa lebih sempurna dan komprehensif, serta dapat terimplementasi secara efesien. Efektif dan transparan, serta akuntabel.