Sementara Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulsel, Wiwin Suwandi berpandangan, dalam kasus ini harus dibedah kewenangan masing-masing, harus diperjelas intruksi dari Sulastri dan Ihsan kepada Masdar, tidak mungkin Masdar melakukan sesuatu tanpa intruksi atau SOP dari Kasi Paud.
Kalau pun tidak ada perintah seperti itu berarti pihak Paud juga lalai. Bisa dijerat dalam pasal pidana tipikor karena lalai. Yang tidak ditau, apakah si Masdar ini menjual buku memang atas inisiatif sendiri dengan harga Rp20 ribu atau ada koordinasi dengan pihak Paud.
"Itu kan yang masih kabur. Biasanya itu ada tertulis diberikan dari Dinas Pendidikan ke mereka yang menyebarkan itu buku. Apalagi ini uang negara yang dikelola. Saya tidak yakin dari proses birokrasi itu sampai ke Masdar selaku pelaksana yang menjual ke sekolah-sekolah itu tidak ada perintah atau tidak ada SKnya," sebutnya.
Pegiat Anti Korupsi Sulsel itu menilai, pasti ada surat tugas, dan itu tidak mungkin secara lisan karena rawan. Rawan disalahgunakan. "Masdar ini saksi mahkota, merekalah yang dibebankan tugas terakhir," jelasnya. (agung/fajar)