Rp240 Juta Mengalir ke DPRD, Temuan BPK Kasus Fee 30 Persen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aliran dana kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi SKPD di kecamatan se-Kota Makassar kian terkuak. tidak hanya masuk ke kantong terdakwa, Erwin Haija, tetapi juga diduga mengalir ke sejumlah oknum anggota DPRD Makassar.

Aliran dana ini diungkap oleh ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar. Auditor BPK RI, Christian Hasian mengatakan, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Khusus untuk Kecamatan Rappocini sebesar Rp1,9 miliar. Rinciannya, Rp1,2 miliar disetorkan ke BPKAD Makassar, Rp240 juta ke anggota DPRD Makassar, dan Rp488 juta digunakan oleh terdakwa mantan Camat Rappocini, Hamri Haija.

https://youtu.be/l5XU-wQhfVI

"Dalam pemeriksaan, semuanya diungkap. Kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan," kata Christian melalui video conference, Kamis 2 Juli.

Christian mengungkapkan, dalam LHP juga dikatakan bahwa Hamri merupakan pengumpul setoran fee 30 persen dari delapan kecamatan lain, yakni kecamatan Panakkukang, Bontoala, Ujung Pandang, Ujung Tanah, Wajo, Manggala, Tamalate, dan Tallo.

Terkait pengembalian kerugian negara oleh delapan camat yang disebutkan menyetor ke Hamri Haija, dia mengaku belum tahu. Termasuk pengembalian kerugian negara apakah akan mengurangi total kerugian atau tidak.

"Tugas kami hanya menghitung kerugian negara saja. Terkait pengembalian atau apa itu, kami serahkan ke majelis hakim untuk menilai," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Hamri Haija, Awaluddin mengaku cukup ragu dengan perhitungan BPK. Pasalnya sangat berbeda dengan BAP dan dakwaan JPU.

  • Bagikan