FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sri Yuliani mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang untuk menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk dicatatkan ke Kemenkumham.
Sri Yuliani menyampaikan, beberapa daerah saat ini telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan Kabupaten Pinrang sangat potensial.
"Informasi yang kami perloleh dari beberapa sumber, Kabupaten Pinrang memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal sehingga sangat perlu diinventarisir. Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan akan memperoleh nilai ekonomis yang tinggi," ujar Kadiv Yankum.
Ia juga menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus melakukan pendampingan dan eduksi terhadap masyarakat dan instansi terkait sehingga dapat mendorong perekonomian daerah terkhusus di Kabupaten Pinrang.
Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani disambut positif oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pinrang, Aswadi Haruna.
"Pinrang memang memilik potensi Kekayaan Intelektual yang besar sehingga Kami siap berkolaborasi dengan Kemenkumham Sulsel terkait inventarisasi KIK di Kabupaten Pinrang," ujar Aswadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, pendaftaran KI akan mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak mudah lagi untuk di klaim oleh daerah lain. (rls/fajar)