FAJAR.CO.ID, MALILI---Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020 belum menggunakan sistem aplikasi elektronik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur masih mempertahankan sistem coklit manual dalam memuktahirkan data pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Luwu Timur, Astuti mengatakan, belum mendapat surat keputusan atau peraturan KPU yang membolehkan e-Coklit di pemilu bisa digunakan pada Pilkada serentak Desember tahun ini.
''Dasar ini kami di KPU Luwu Timur melakukan coklit secara manual, ''kata Astuti kepada FAJAR, Minggu malam, (5/7/2020).
Menurutnya, PPS telah merekrut 538 orang Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Nama petugas sudah ada di KPU Luwu Timur, tinggal ditetapkan dan diumumkan pada Rabu 15 Juli pekan depan. Keberadaan anggota PPDP ini disesuaikan dengan jumlah TPS.
Setiap TPS memiliki satu orang petugas PPDP. Mereka yang turun mencocokkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, daftar pemilih pemula, dan daftar pemilih tetap pada pemilu 2019 lalu.
Data DP4 Hasil Sinkronisasi sebanyak 207.889 jiwa. Data ini diterima sebelum penundaan tahapan, 23 Maret 2020 lalu.
Data DPT Pemilu 2019 lalu mencapai 189.449 jiwa. Anggota PPDP ini yang turun ke rumah-rumah penduduk mencocokkan apakah ada pemilih dalam rumah yang didatangi sudah berkurang karema meninggal dunia, sudah pindah alamat, atau jumlah keluarga dalam rumah bertambah.
Kemudian mencocokkan nomor kartu tanda penduduk (KTP), dan mendata kalau belum terdaftar dalam DPT atau DP4 Kemendagri. Ketika ada anggota keluarga dalam satu rumah tangga berpisah TPS, akan didata dan kembalikan pada TPS terdekat.