Audiensi ke Gubernur, Bupati Wajo: Minat Participating Interest 10 Persen Blok Migas Sengkang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud melakukan audiensi bertemu dengan Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 6 Juli 2020.

Kunjungan ini untuk medapatkan petunjuk dan menyampaikan pernyataan minat Pemerintah Kabupaten Wajo pada Partisipating Interest (PI) 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi Sengkang.

Diketahui dengan telah ditandatangannya persetujuan kontrak PT. Energy Eqyity Epic Sengkang PTY. LTD selaku pengelola Blok Sengkang dengan status Blok Produksi dengan dua lapangan produksi, yakni existing field Kampung Baru dan Wasambo yang berlaku efektif pada 22 Oktober 2020.

"Alhamdulillah kami sedang mengawal Program Pengembangan Blok Gas Sengkang, dimana tahun 2022 yang akan datang sudah ada persetujuan untuk perpanjangan kontrak," kata Amran Mahmud.

Diketahui berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang terakhir perubahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Wajo telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk ikut serta dalam pengelolaan Blok Sengkang sebagai implementasi Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Wajo dengan mendirikan BUMD yang kegiatan usahanya pengelolaan Participating
Interest sebesar 10 persen.

  • Bagikan