Tetap Produktif, Pelaku Usaha di Barru Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

  • Bagikan

“Kedepan, masyarakat/pelaku usaha sektor kembali aktif, sehingga kegiatan perekonomian dan bisnis di sektor bisa berjalan kembali dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan new normal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Masa Pandemic Covid-19 Kabupaten Barru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi OPD dan masyarakat untuk relaksasi menuju persiapan new normal life.

Didalamnya, diatur mengenai SOP untuk lintas sektor ekonomi yang telah dilonggarkan. Semua wajib memenuhi dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (rls)

  • Bagikan