FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan sosialisasi penegakan hukum kekayaan intelektual, di Aula Hotel Maleo, Rabu (8/7/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut dengan tema "meningkatkan kesadaran hukum kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dalam rangka pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelktual" dihadiri para pelaku UMKM, Dinas Perindustrian dan perdagangan, dinas Parawisata, UPT Lapas Perempuan,dan Rutan Mamuju.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap inovasi dan kreatifitas akal pikiran manusia dituangkan dalam bentuk pemberian,pengakuan serta perlindungan atas hak yg dimiliki oleh seseorang atas temuan dan ciptaan yg memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas.
"hak atas temuan tersebut dikenal dengan hak kekayaan intelektual sebagaimna dituangkan dalam berbagai macam peraturan perundang undangan,terkait dengan desain industri,tata letak sirkuit,tentang rahasia dagang, paten, hak cipta, undang-undang tentang merek, dan indikasi geografis," sambungnya.
adapun bentuk hak kekayaan intelektual sesuai perkembangan zaman terbagi atas dua,yakni hak cipta seperti seni,ilmu pengetahuan,sastra dan hak terkait,untuk hak milik industri seperti paten merek desain industri,tata letak sirkuit terpadu,rahasia dagang,dan perlindungan varietes tanaman.
dalam.kegiatan sosialisasi tersebut juga yg menjadi narasumber terkait dengan penegakan hukum Hak Kekayaan intelektual yakni, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM,Abdullah, dan akademisi, Rahmat Idrus. (rls)