Terapkan Perwali 36, Rudy Djamaluddin Minta Aparat Tak Sulitkan Warga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta aparat perbatasan untuk tidak menyulitkan masyarakat pada saat penerapan pembatasan pergerakan lintas antar daerah pada Jumat mendatang.

Menurutnya, metode pemeriksaan dokumen harus berlangsung mudah dan cepat sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan panjang yang memicu terjadinya kemacetan.

“Hari ini kita sosialisasikan, insyaAllah besok hingga lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti. Saat ini Tim Tugas Penegakan Disiplin di bawah pimpinan Pak Sabri (Asisten Pemerintahan) terus bekerja berkoordinasi dengan seluruh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," katanya.

Kemarin, lanjut Rudy, pihaknya juga menemui Bupati Maros dan Bupati Gowa terkait rencana penerapan Perwali yang nantinya tentu berdampak pada daerah tetangga.

"Namun yang paling penting saya ingin tekankan kepada aparat di perbatasan agar jangan menyulitkan masyarakat kita, bikin metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, cukup periksa dokumen yang diperlukan saja, serta memperbanyak titik pemeriksaan sehingga antrian tidak panjang,” ujar Rudy saat diwawancara sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19 merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat. Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan Sampling Random Rapid Test.

  • Bagikan