“Kami tidak berhak memberhentikan atau mengganti suplyer karena SKnya langsung dari Provinsi. kami hanya bisa melakukan pengawasan dan meminta kepada suplayer agar memberikan kualitas yang terbaik untuk masyarakat” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya kembali akan menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas terkait sebagai tindaklanjut dari aspirasi HMI. (rls/fajar)