Lies menyebutkan, komitmen pemerintah dalam menghadapi persoalan plastik telah dimuat dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 tahun 2017 Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sementara di Sulsel, komitmen ini diperkuat dengan Surat Edaran dari Gubernur Sulsel tahun 2018 Tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah , serta Surat Edaran PKK Sulsel 2019 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik. (rls/fajar)