FAJAR.CO.ID -- Bupati Sidrap, Dollah Mando, menerima persetujuan DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2019 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2020-2030, Kamis (9/7/2020).
Keputusan persetujuan diserahkan Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Sebelum penyerahan, masing -masing pansus dan banggar membacakan hasil rapat sekaligus memberikan saran, pandangan dan pendapat untuk menjadi perhatian. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD.
"Pada dasarnya semua fraksi menyetujui dan menerima dua rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Ketua DPRD Sidrap, Ruslan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sidrap menyampaikan terima kasih atas kerja keras Banggar dan Pansus DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.
"Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum paripurna yang terhormat ini, pada prinsipnya telah memberikan landasan hukum untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan," tandas Dollah. (rls)