Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyambut hangat pertemuan bersama pengurus Perbanas Sulsel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menjelaskan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.
“Kita sosialisasikan lebih dulu perwali ini. Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari Jumat, kami berharap Sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy.
Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah kota Makassar, Rudy menjelaskan bahwa intinya pemerintah Kota Makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid. Termasuk warga yang bekerja di kota Makassar misalnya pedagang, paratur Sipil Negara (ASN), personil TNI-Polri, pegawai swasta yang bekerja di Makassar.
“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki kota Makassar selama warga tersebut dapat menunjukkan surat tugas dari instansi mereka, termasuk pegawai bank yang bekerja di Kota Makassar” jelas Rudy. (ama/fajar)