FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar semakin memasifkan upaya peladaian penyebaran Covid-19. Selain pembatasan pergerakan antar wilayah, Pemkot Makassar juga berencana melakukan random rapid test kepada warga yang masih membandel tidak mengenakan masker di ruang publik.
Hal itu merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 percepatan penanganan Covid-19 di Makassar. Selain rapid test di tempat, masyarakat yang melanggar juga akan diberi sanksi sosial.
Anggota DPRD Kota Makassar Azwar merespons rencana kebijakan tersebut. Ia mengusulkan, sebelum melakukan random rapid test kepada warga yang tidak menggunakan masker, seharusnya pemkot menyediakan masker gratis kepada masyarakat.
"Saya minta pemerintah kota buat pengadaan masker untuk digratiskan ke warga. Apalagi anggaran yang dimiliki cukup besar. Sejak jauh-jauh hari tiga bulan lalu saya selalu mengatakan adakan masker kain gratis secara massal untuk warga," ketus Azwar kepada fajar.co.id, di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (9/7/2020).
Ia meminta untuk di kota Makassar memproduksi sebanyak 2 juta masker kain. Pemkot bisa memberdayakan para penjahit untuk memproduksi APD tersebut.
"Pemkot bisa berdayakan penjahit lokal Makassar. Ini juga bisa menggerakkan ekonomi. Saya usul mesti Makassar cetak 2 juta masker kain, itu hanya butuh dana kurang dari Rp 10 M karena perlembar masker kain dipasaran cuma Rp 5 ribu. Lalu masker itu digratiskan pada warga kota Makassar," tegasnya.