Bioskop Beroperasi 29 Juli, Dispar: Kapasitas Penonton Tak Boleh Lebih 50 Persen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar akan melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di bioskop yang rencananya akan kembali dibuka 29 Juli mendatang.

Kadispar Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menekankan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola sebelum diizinkan beroperasi. Seperti jarak kursi, ketersediaan alat cuci tangan, serta panggunaan masker.

"Kan harus kita lihat, paling pertama itu kan selalu jaga jaraknya, itu kan di bioskop pasti. Kemudian cuci tangan sebelum masuk ke bioskop, ada disinfektan. Setelah selesai harus disemprot lagi semua, dan harus pakai masker," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Kata Maya, sapaan akrabnya, kapasitas penonton akan diatur. Tidak boleh melebihi 50 persen dari kursi yang disediakan. Sama seperti di tempat hiburan lainnya.

"Yah tentu kan pasti dihitung kursinya, karena harus kan ada dilipat, misalnya harus jelas kapasitasnya satu bioskop, maksimal 50 persen," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, keputusan untuk membuka bioskop ini terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. Dijelaskan, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Kemudian berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020. Ini tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

  • Bagikan