Oknum yang Palsukan Suket Bisa Dipidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar hukum pidana UMI, Prof Hambali Thalib mengatakan pemalsuan berkas, seperti surat keterangan (suket) domisili melanggar hukum.

Pembuat atau pengguna surat palsu tersebut melakukan tindak pidana sesuai pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), atau pasal 264 KUHP ayat (2). Keduanya bisa dihukum dengan ancaman penjara enam tahun.

"Atas pemalsuan berkas tersebut membuat orang lain yang ada di zona tersebut ikut dirugikan," kata Prof Hambali Thalib, kemarin.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mengatakan, khusus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penerbitan surat tersebut, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Sebab, mereka menggunakan lambang negara.

"Dia bisa dikenakan pelanggaran disiplin ASN. Bisa mendapatkan hukuman tambahan," tegasnya. (edo/rif)

  • Bagikan