"Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah," lanjutnya.
BMKG menekankan, jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, maka pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik.
Sekedar diketahui, sebagian besar tsunami di Indonesia adalah tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik. Dengan demikian masyarakat di daerah gempa akan menerima peringatan alami yaitu gempa bumi tersebut.
Sehingga, BMKG menyarankan agar masyarakat bisa melakukan evakuasi mandiri, sebelum peringatan dini tsunami dikeluarkan dan tanpa menunggu perintah dari pihak berwenang.
"Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang," jelas BMKG.
Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jaga jarak fisik, menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di daerah masing masing, khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB. (anti/fajar)