"Kami juga tak bisa berbuat banyak soal ini. Karena yang menerbitkan surat keterangan domisili kan pemerintah setempat. Bukan Disdik Sulsel. Kami hanya menjalankan sistem PPDB sesuai juknis,” katanya kepada FAJAR, kemarin.
Selain itu, juknis pelaksanaan juga membolehkan surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga. Adaikan hanya kartu keluarga, pihaknya selektif dan tak meluluskan siswa yang memang tinggal jauh dari sekolah.
Masalah server, kata dia, bukan lagi menjadi tanggung jawab Disdik. Pihaknya sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut ke PT Telkom.
"Soal seperti ini kan urusan Telkom. Siapa lagi yang mau kita percaya kalau bukan mereka untuk menangani masalah situs dan server pendaftaran," tambahnya. (ful/rif/fajar)