Senin Mulai Efektif, 7.950 Personel Kawal Perwali Nomor 36 di Kota Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan hari Senin (13/7/2020) mendatang.

Sebanyak 11 posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

Pada saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu (11/7/2020), Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyampaikan bahwa Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan. Sehingga, Rudy meminta kepada seluruh personel bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat dan lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

“InsyaAllah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya," katanya.

Untuk operasional di lapangan, Rudy meminta agar jangan ada tindakan represif. "Lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” ujar Prof Rudy saat berbicara.

  • Bagikan

Exit mobile version