FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Banyaknya kasus agraria yang tak kunjung dituntaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat geram legislator.
Anggota Komisi 2 DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan ada banyak persoalan tanah yang telah dicluster kategori satu dan dua namun tak kunjung tuntas.
Yakni persoalan yang ditelaah sudah clear secara hukum, namun belum selesai karena ada "catatan-catatan" dari Kementerian.
"Ini maksudnya apa? Jika ada masalah yang sudah selesai secara hukum mesti segera dituntaskan. Seperti Tanah Manggala di kota Makassar Yang sudah selesai Secara hukum., itu harus cepat dieksekusi," kata Wahyu Sanjaya.
Bila tidak, maka Dirjen Sengketa yang mengelola anggaran penyelesaian tanah di Kementerian Agraria bisa dipertimbangkan kembali. Termasuk soal alokasi anggarannya yang tergolong besar mencapai Rp800 miliar.
Menurutnya, bila kasus seperti Manggala saja yang sudah jelas posisi hukumnya belum dieksekusi, itu artinya Ada masalah di kementerian. "Bisa-bisa kita minta BPK untuk audit anggaran,” bebernya.
Salah satu kerabat ahli waris tanah Mangggala, Mukhtar Tompo menyampakan dukungan atas pernyataan tersebut. Mantan anggota DPR RI ini mengatakan bila BPK dilibatkan oleh Komisi 2 dalam membantu audit anggaran, maka kong kalikong tanah Manggala juga berpotensi diaudit.
Apakah ada dana APBD yang mengucur dalam proses pembangunan rumah PNS yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pemprov Sulsel yang dikelola HA Tambasmi.
Tanah H Fachruddin Dg Romo tersebut diklaim Pemprov Sulsel seluas 21 Ha dari total luas 55,7674 Ha. Tanah tersebut telah lepas dari aset Pemprov Sulsel lewat Berita Acara Penghapusan Asset nomor 2160/VII/TH.2007.