FAJAR.CO.ID, MAKASSSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar, Senin 13 Juli 2020. Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin turun langsung pantau empat posko pemeriksaan. Dintaranya posko pembatasan Makassar-Gowa Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar Jalan Barombong, posko Makassar-Maros Jalan Perintis Kemerdekaan, dan terakhir posko Makassar - Gowa di Samata.
Prof Rudy mengatakan, kebijakan sanksi penerapan hari pertama mempersempit ruang gerak masyarakat masing ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.
"Hari pertama ini kita masih relartif soft yah. Jadi yang kita lihat tidak pakai masker kita berikan masker. Kita data bagi yang tidak lengkap berkasnya. Baru kita peringati kalau besok harus wajib lengkap semuanya," kata Prof Rudy.
Prof Rudy juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 demi kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawan covid 19.
"Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko," jelasnya.
Dalam pantauan di posko pembatasan, petugas memberikan rapid test ke warga yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang tidak membawa berkas bekerja di Kota Maassar.
"Sesuai perwali, warga Mamminasata kota tidak wajibkan membawa surat bebas covid. Tapi teman-teman bisa saja melakukan random test kalau kelengkapan berkasnya tidak lengkap dan bila mana petugas melihat ada gejala. Seperti suhu tubuhnya," pungkasnya.(rls/fajar)