FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kebijakan pembatasan wilayah yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Makassar, Sulsel mulai berlaku efektif hari ini.
Sejumlah poin dalam Perwali tersebut menjadi sorotan legislator di parlemen. Salah satunya dengan melakukan rapid test langsung masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid meminta pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebelum kebijakan yang dibuatnya diterapkan ke masyarakat.
Politisi PAN itu mengusulkan seluruh instansi pemerintahan di Kota Makassar untuk dilakukan rapid test massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu.
"Saya usulkan instansi pemerintahan semuanya dirapid test secara massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. Tapi kalau instansi pemerintah yang mencontohkan tentu masyarakat akan ikut tergerak," tutur Hamzah ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (13/7/2020).
"Dan juga pemerintah dan instansi di dalamnya memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid itu. Saya banyak melihat posko Covid yang ada di kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang menjadi tempat kumpul-kumpul," lanjutnya.
Selain memberi teladan kepada masyarakat, Hamzah juga khawatir instansi pemerintahan jadi klaster baru. Apalagi yang sifatnya pelayanan yang banyak bertemu banyak warga.