FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar, mengkritik aturan pembatasan pergerakan lintas daerah yang diberlakukan Pemkot Makassar mulai Senin (13/7/2020) kemarin. Ia menilai aturan pembatasan bagi pendatang merupakan sebuah lelucon.
Hal yang disoroti Habib adalah kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar. Kecuali, bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali No. 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.
"Apakah Covid ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon," katanya, Selasa (14/7/2020).
Habib pun menilai kebijakan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya massif lain, seperti tracing kontak sehingga bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.
Di samping itu, pemberlakuan rapid test sebagai persyaratan perjalanan orang tidak direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia.
"Rapid test itu berpotensi memunculkan negatif palsu atau positif palsu karena tingkat akurasinya yang rendah. Maka dari itu, dampak dari kebijakan ini sebenarnya bisa kontraproduktif karena bisa berbahaya dan merugikan banyak orang," terang Habib.