FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dalam rangka penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida menyambangi Rudenim Makassar (Rumah Detensi Imigrasi Makassa), Rabu (15/07/2020)
Dalam kunjungan tersebut, Dodi yang memakai masker dan baju putih lengan panjang bertindak sebagai pembina apel pagi yang dilaksanakan di halaman Rudenim Makassar. Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat struktural esselon IV dan V serta staff dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada lingkup Rudenim Makassar.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida menyebutkan bahwa aturan terkait kode etik dan kode perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 20 tahun 2017, yang mewajibkan setiap Pegawai Kemenkumham untuk menjunjung tinggi tata nilai PASTI, yaitu : Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Selanjutnya, apabila terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN lingkup kementerian hukum dan HAM, maka pelaporan dapat dilakukan baik secara tertulis maupun langsung dengan memuat identitas pelapor beserta bukti-bukti.
Kemudian akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 7 hari oleh Majelis Kode Etik Wilayah yang dibentuk secara ad hoc. Adapun sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran kode etik apabila terbukti, dapat berupa sanksi moral maupun sanksi administratif.
Kemudian, Dodi juga menambahkan bahwa Rudenim menjadi salah satu satker dari 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Imigrasi di Sulawesi Selatan yang lolos seleksi TPI (Tim Penilai Internal) menuju satker predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).