FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menkes Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 menyebut tidak lagi merekomendasikan rapid test untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Pemerintah kini mengikuti arahan WHO dengan menggunakan metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR. Sementara rapid test atau tes cepat hanya untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Lalu bagaimana jika aturan ini diterapkan di Kota Makasssar? PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, sejauh ini masih ngotot menggunakan rapid test sebagai diagnosa Covid-19. Ia menilai Rapid Test tetap bisa digunakan sebagai diagnosa awal covid 19 sebelum dilanjutkan dengan test swab atau polymerase chain reaction (PCR).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi sependapat dengan itu. Perlu adanya indikator awal dengan rapid test karena Makassar terkendala minimnya alat test swab atau PCR.
"Rapid memang tidak bisa jadi ukuran seseorang positif atau tidak. Tapi bisa jadi indikator awal. Menurut saya rapid ini pelan-pelan dikurangi saja," jelas Kasrudi kepada fajar.co.id, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, pemerintah perlu menggalakkan contact tracing atau penelusuran kontak dengan melacak rute infeksi melalui kontak dekat.
"Yang jadi kendala adalah minimnya alat swab kita. Apalagi Sulsel bertumpu di Makassar. Makanya perlu digalakkan tracing bagi pasien yang terkonfirmasi positif melalui hasil swab," ungkap legislator Gerindra itu.