THM Dilarang Beroperasi, Pemkot Hanya Izinkan Restorannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Makassar tak kunjung mendapat izin beroperasi. Meskipun sektor lain seperti mal dan hotel sudah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

THM dinilai belum mampu penuhi standar protokol kesehatan menjadi alasan Pemkot Makassar belum memberikan izin hingga sejauh ini.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, THM memang tak pernah diizinkan untuk kembali beroperasi namun, ada pengecualian untuk restoran yang ada di dalam THM tersebut.

"THM tidak pernah diberikan kebijakan untuk dibuka. Belum pernah. Yang dibuka restonya," kata Rudy saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut, THM telah beroperasi namun tidak diizinkan untuk menggelar live musik dan Dj.

"Kalau untuk THM, resto bisa buka, hiburannya tidak boleh. Tidak ada dj dan live musik," katanya.

Kendati demikian, beberapa THM diketahui telah melanggar aturan yang ada. Sebab, masih ada saja yang melakukan live musik dan pengunjung tidak jaga jarak.

Masalah ini terus bergulir. Olehnya, Dispar Makassar telah menyurat ke Pemkot Makassar yang ditujukan kepada Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin. Dimana pihaknya meminta kejelasan soal izin operasi THM dan penerapan protokol kesehatannya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version