Jadi, status Orang asing yang berada di Rudenim bukan merupakan tahanan, mereka hanyalah titipan sementara menunggu proses pengusiran. Tak dipungkiri, penampakan kamar-kamar tempat mereka bermalam memang mirip seperti blok-blok hunian di Rutan maupun lapas.
Kondisi ini membuat mereka kerap protes ke petugas jaga, karena dalam benak mereka berpikir telah menebus segala pidananya, namun kenapa harus kembali ditahan dalam Rudenim.
Untuk meminimalisir potensi depresi yang dihadapi para Deteni, Rumah Detensi Imigrasi Makassar bekerjasama dengan Lembaga Layanan Psikologi Psikomorfosa melakukan pemberian layanan pembinaan kesehatan mental untuk Deteni.
Mereka dipersilahkan untuk konseling, pengenalan psikodrama, games antardeteni dan meditasi. Dengan layanan ini diharapkan potensi depresi yang Deteni alami dalam masa menunggu dapat berkurang.
Pandemi Covid-19 berdampak pada lambatnya pelaksanaan pendeportasian pada 4 Deteni di Rudenim Makassar, terkait hal tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dodi Karnida selalu berpesan untuk terus memantau pembukaan jadwal penerbangan ke negara masing-masing deteni.
"Saya selalu berkomitmen untuk mengecilkan jumlah WNA yg didetensi di Rudenim atau menihilkan jumlahnya karena kalau di suatu Rudenim masih ada WNA berarti pekerjaan belum tuntas karena proses pengusiran WNA bermasalah dari Wilayah Indonesia belum selesai," tegas Dodi Karnida.
Selain tugas dan fungsi utama sebagai tempat penitipan WNA yang menunggu proses pendeportasian, Rudenim juga memiliki tugas tambahan dalam hal pengawasan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan Perpres Nomor. 125 tahun 2016.