Pengawasan dilakukan mulai dari ditemukan, ditempat dan di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian.
Jumlah pengungsi luar negeri dibawah penanganan IOM (International Organization for Migration) saat ini sebanyak 1.684 orang yang tersebar pada 22 Community house di Kota Makassar.
Lebih daripada itu, juga ada pengungsi mandiri yang tidak dibiayai oleh IOM yang jumlahnya tidak terdata, hal ini dikarenakan mereka berpindah-pindah tanpa ada laporan ke Rudenim.
Selama bulan Januari-Juni 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan dalam bentuk assistensi dokumen dan pengawalan pemberangkatan terhadap pengungsi yang AVR (pemulangan secara sukarela)sebanyak 7 orang, dan Resettlement (penempatan ke Negara ketiga) sebanyak 23 orang.(rls/fajar)